Rangkiangsumbar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 150 kilogram di wilayah Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan KM 5 Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, pada Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap target operasi berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
Pada Sabtu (9/5), tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar mulai melakukan pemantauan di sekitar rumah target operasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan serta pergerakan para pelaku yang diduga kuat sedang merencanakan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya melakukan penyergapan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF.
Di dalam mobil Toyota Agya tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial MI panggilan Arki dan DR. Selain itu, tim juga menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi dua orang pria lainnya berinisial NLP dan AF.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung berwarna putih merek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, seluruh karung tersebut berisi paket narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai sekitar 150 kilogram.
BNNP Sumbar menyebutkan ganja tersebut dikemas dalam puluhan bungkusan yang dibagi ke dalam tujuh karung berbeda. Karung pertama berisi 22 bungkus ganja, karung kedua 32 bungkus, karung ketiga 20 bungkus, karung keempat 23 bungkus, karung kelima 13 bungkus, karung keenam 20 bungkus, dan karung ketujuh 20 bungkus ganja.
“Empat tersangka yang diamankan masing-masing bernama Monarki Islami panggilan Arki, 31 tahun, warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam,” katanya Kamis (14/5)





