Rangkiangsumbar – Masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, kini dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang dibuka oleh DPC PERADI SAI Padang dalam kegiatan Car Free Day pada Minggu (17/5).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian para advokat terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun edukasi hukum secara langsung.
Posko layanan konsultasi hukum itu terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Warga yang memiliki persoalan hukum dapat langsung datang dan berkonsultasi dengan para advokat yang bertugas di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC PERADI SAI Padang disiagakan untuk memberikan penjelasan, masukan, hingga solusi terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Padang, Martry Gilang Rosadi, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami langkah hukum yang harus ditempuh saat menghadapi suatu persoalan.
“Karena itu, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin memberikan edukasi sekaligus pendampingan awal agar masyarakat tidak salah mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan hukum,” ujarnya Sabtu (16/4).
Ia menjelaskan, layanan konsultasi yang diberikan mencakup berbagai persoalan, mulai dari hukum pidana, perdata, sengketa keluarga, hingga persoalan hukum lainnya yang sering ditemui masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Martry Gilang Rosadi didampingi oleh Hawilli Octaris bersama sejumlah advokat lainnya.
Posko konsultasi hukum gratis tersebut berada di kawasan Car Free Day tepatnya di depan kantor Jasa Raharja Padang atau Simpang Ujung Gurun.





